VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan strategis nasional tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS Sumatera Utara.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen Subeno, para kepala kejaksaan negeri, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut Abdul Khoir, unsur Polda Sumatera Utara, perwakilan Kodam I/Bukit Barisan, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani mengatakan program Jaksa Garda Desa merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa.
“Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Aparatur Kejaksaan akan menjadi pengawal dan pendamping agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga pembinaan secara humanis terhadap aparatur desa. Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas pelaksanaan program tersebut.
Ia menekankan pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif guna mempercepat pembangunan daerah.
Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Amnar Harun Damanik, menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa semakin memperkuat kedudukan desa, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.
“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis, dengan dukungan regulasi, kelembagaan, serta kepastian anggaran,” katanya.
Usai kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan Kejaksaan Agung, khususnya dalam pengamanan hukum pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap mengawal kebijakan strategis nasional sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional yang dimulai dari desa,” ujarnya. (V24/RT)










