Gegara Mau Audensi ke Wakil Walikota, Karyawan PUD Pasar Medan di Mutasi

Headline, Medan606 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sedikitnya 7 dari 22 orang karyawan PUD Pasar Kota Medan menolak SK Direksi PUD Pasar Medan dengan nomor 820/4003/PUD PKM/2022  tertanggal 29 Agustus 2022  perihal  Mutasi yang ditandatangani Direktur Utama PUD Pasar Medan Suwarno, SE.

Hal itu terungkap saat acara temu pers dengan 7 orang karyawan PUD Pasar Medan korban mutasi di salah satu lokasi café di Medan, Minggu (4/9/2022).

Tujuh dari 22 karyawan yang menolak mutasi antara lain: Ir. T. Kanadil dari sebelumnya bertugas sebagai tenaga tehnisi Pusat Pasar Medan dipindahkan menjadi staf di Pasar Belawan, Makmur Dalimunte, SE dari sebelumnya dari anggota penertiban menjadi staf di Pasar Padang Bulan, Husni Rangkuti, SE dari sebelumnya Pasar Peringgan menjadi staf di  Pasar Labuhan, Mefral Endi, SSos dari staf perawatan dipindahkan staf di  Pasar Sambas.

Jonson Darwin, SE dari sebelumnya bertugas di Pasar Petisah menjadi bertugas di Pasar Titi Papan, Zulkarnain Ketaren dari sebelumnya bertugas di Pasar Peringgan menjadi bertugas di Pasar Medan Deli dan Munawarsyah Harahap dari sebelumnya bertugas di staf penertiban menjadi staf di Pasar Marelan.

Salah seorang karyawan yang menolak mutasi dan meminta namanya tidak disebutkan, menjelaskan, awalnya timbul mutasi terhadap karyawan ini disebutkan adanya surat permohonan audensi ke Kantor Walikota Medan dengan tujuan ke Wakil Walikota Medan Aulia Rachman tertanggal 10 Agustus 2022. Tanggal 20 Agustus 2022 Direksi PUD Pasar mendapat bocoran tentang rencana audensi dan selanjutnya 7 karyawan PUD Pasar Medan dipanggil menghadap Direksi untuk mengkonfrontir rencana audensi tersebut.

Ironisnya, pada 29 Agustus 2022 keluar surat mutasi terhadap 22 karyawan diantaranya 7 karyawan yang menolak SK Mutasi itu. “Audensi belum sempat terlaksana, eh..mutasi telah dijalankan,” kata karyawan itu menyesalkannya.

Sehubungan dengan hal itu, jelasnya lagi, kami telah menyurati Direktur Utama PUD Pasar Medan Bapak Suwarno, Jumat  tertanggal 2 September 2022 dengan nomor 002/AKK/PUDPKM/2022 perihal penolakan SK Mutasi.

Perihal penolakan mutasi itu, diduga tidak mengindahkan hak-hak pekerja bahkan diduga melanggar aturan hukum yang terdapat dalam undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 32 yang diperbaharui dengan UU  Nomor 11 tahun 2020 yang intinya mutasi harus memenuhi unsur keterbukaan, objektif, keadilan  dan tidak diskriminatif sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi dan perlindungan hukum harus dibicarakan terlebih dahulu secara bipartite dengan pekerja yang bersangkutan.

Tambahnya lagi, untuk itu kami merasa keberatan dan kami mohon agar Bapak Direktur Utama PUD Pasar Medan dapat bertemu langsung dengan kami untuk memperjelas surat keputusan  mutasi tersebut.

Surat perihal penolakan mutasi ini dengan tembusan: Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan, Sekda Kota Medan/Badan Pengawas (Bawas), Disnaker Kota Medan, ombudsman perwakilan Sumut, Kejaksaan Negeri Medan dan Kapodasu.

Penyegaran

Terpisah, ketika wartawan mengkonfirmasikan perihal SK Mutasi yang dikeluarkan kepada 22 karyawan PUD Pasar Kota Medan kepada Kabag Personalia Silvia Haryani (1/9) membenarkannya dan dilakukan untuk penyegaran terhadap karyawan.

Mutasi itu, lanjut Kabag Personalia PUD Pasar Medan itu, hal yang biasa dan itu wewenang Direksi karena telah mempertimbangkan masukan dari staffnya. (V24/Red-01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait