VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 714 gram.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol CP Sinaga, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 20 Mei 2026 di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
“Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 2,5 gram,” ujar Tatar saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai POM, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap HS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni ES, SA alias Icha, dan UM di kawasan SPBU Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, serta di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Petugas kemudian menemukan barang bukti sabu yang disimpan di rumah ES. Total sabu yang disita dari kasus tersebut mencapai 613,31 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Sigra, uang tunai ratusan juta rupiah, beberapa telepon seluler, serta perhiasan emas dengan total berat 64,96 gram yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada 31 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial J.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap J bersama seorang pria berinisial MZ di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam plastik merah, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon seluler dan uang tunai.
Dari hasil interogasi, MZ mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Pusaka Pasar 11, Desa Bandar Khalipah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket di dapur rumah tersebut, beserta satu unit timbangan elektronik.
“Setelah seluruh barang bukti diamankan, kedua tersangka dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tatar.
Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sumut mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai sekitar 714 gram.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (V24/Mwd)








