BMPD Talks, BI Sumut Mitigasi Risiko Cyber dan Aktivitas Ilegal di Era Digital

Medan, Sumut15 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BI Sumut) berkolaborasi dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumatera Utara serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS, Kominfo, Kepolisian menyelenggarakan BMPD Talks di Menara Mandiri Regional Medan, Selasa (1/10/2024).

Kegiatan bertajuk “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)” itu digelar guna memitigasi berbagai risiko cyber dan aktivitas ilegal di era digital.

Hadir di acara itu para nasabah perbankan, media, mahasiswa, perwakilan komunitas wanita, pegawai pensiunan, serta pelaku usaha KUPVA BB dan PJP LR di Sumatera Utara.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut IGP Wira Kusuma dalam sambutannya menuturkan,
melalui kegiatan talkshow ini diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi non tunai sejalan dengan upaya memitigasi potensi risiko cyber di era digital.

“Potensi digitalisasi harapannya dapat memberikan manfaat kepada berbagai kalangan masyarakat termasuk pada sektor UMKM,” ujarnya.

Wira menyebut, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, UMKM berupaya untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan digitalisasi. Guna mendukung hal tersebut, Bank Indonesia telah mempersiapkan platform database profil UMKM potensial yang dibiayai (BISAID) yang sedang membutuhkan kredit pembiayaan untuk pengembang usahanya.

Di acara BMPD Talks itu juga dilakukan diseminasi BISAID untuk mendukung percepatan akses pembiayaan kepada UMKM potensial.

BMPD Talks menampilkan narasumber, antara lain Manager Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Henry Setyo Ari Bowo, Asisten Manajer Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, Raihan Jolanda Putra yang menyampaikan mengenai keamanan sistem pembayaran. Kemudian, Person in charge Layanan Aduan, Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI, Wilys Wahyu Meilan Kholis memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Regional V Sumbagut, Yovvi Sukandar menjelaskan tentang pencegahan pinjaman ilegal maupun investasi ilegal. Selanjutnya, Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba. S.E.,M.H. memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *