Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Inkracht

VIRAL24.CO.ID – SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejari Sergai, Rabu (25/9).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 1.180 gram, ganja 1.048, 54 gram, ekstasi 23 butir. Kemudian ada juga barang bukti lain berupa, senapan angin, handphone, senjata tajam, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, serta benda lainnya.

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 169 perkara yang terdiri dari, Narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan, KDRT, pemerkosaan, perjudian dan lain-lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, senapan angin dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, para Kepala Seksi, Kepala Bidang, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional.

Kajari Sergai Rufina Ginting, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 169 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan hingga September 2024. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi kejaksaan, sebagaimana pasal 270 KUHAP, ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala merupakan salah satu bukti konkret dari Kejari Sergai dalam hal penegakan hukum dan menghindari penyimpangan. Jadi barang bukti yang dimusnahkan sudah Inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menghindari penyimpangan, pungkasnya.

Turut hadir, Pjs Bupati Sergai Parlindungan Pane, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kepala BNN Sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing, dan perwakilan dari Polres Tebingtinggi. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *