VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) harap pengelolaan persampahan di Medan semakin baik ke depannya dengan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Harapan itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Jaya Arjuna, pada sidang paripurna pengesahan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (9/9/2024).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.
Pasal 44 ayat 2 UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Jaya, jelas dinyatakan pemerintah daerah harus menutup tempat pembuangan akhir sampah menggunakan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut.
Faktanya, sebut Jaya, saat ini masih banyak pemerintah daerah belum melakukan penutupan terhadap TPA model open dumping dan menggantinya dengan model Sanitary Landfill atau Control Landfill. “Alasan utamanya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan dana,” katanya.
Kondisi ini diakui langsung oleh Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP) Kementrian PU. “Kementrian PU mengakui sebagian besar TPA masih dioperasikan secara Open Dumping. Bahkan, disebutkan 90 persen TPA masih melakukan praktik Open Dumping, dengan alasan keterbatasan SDM dan dana,” katanya.
Permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia, tambah Jaya, dilihat dari beberapa indikator, yaitu tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, masih rendahnya tingkat pengelolaan sampah, terbatasnya jumlah tempat pembuangan sampah akhir serta institusi pengelolaan sampah dan permasalahan biaya.
Menurut perkiraan dari Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Jaya, jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235,87 ton tiap hari. Dari sampah yang di hasilkan tersebut, diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke TPA, sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% dan tidak tertangani sekitar 53,3%. “Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak ditangani itu dibuang dengan cara tidak saniter,” katanya.
Dari berbagai penjelasan itu, kata Jaya, Fraksi Gerindra berharap Pemkot Medan memberikan edukasi dan sosialisasi revisi Perda Pengelolaan Persampahan secara kontiniu kepada masyarakat, guna mendorong perubahan mindset yang sering membuang sampah sembarangan. “Untuk program ke sekolah, mungkin bisa di lakukan mulai tingkat SD dan SMP sebagai pembentukan kesadaran hidup bersih sejak usia dini,” sarannya.
Fraksi Gerindra, sebut Jaya, mendukung program Pemko Medan mengubah sistem pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Sanitary Landfill. Kepada Dinas Lingkungan Hidup, lanjut Jaya, Fraksi Gerindra dapat memanfaatkan atau mereduksi 25% dari 2.0000 ton sampah oleh masyarakat melalui kolaborasi dengan Bank BNI Wilayah 01 serta PT. Pos Indonesia yang telah melaunching gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah. “Ini nantinya dapat membantu mengurangi sampah ke TPA,” jelas Jaya. (Vin)