VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumut dan jajaran menyita sebanyak 32,51 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dari pengungkapan sepekan, sejak 19-26 Agustus 2024. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dalam sepekan itu pihaknya juga menyita barang bukti lainnya.
“Kita juga menyita ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya,” terang Hadi, Selasa (27/8/2024).
Kata Hadi, dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran juga menangkap sebanyak 135 tersangka dengan berbagai peran, mulai pemakai, kurir, pengedar hingga jaringannya.
Pengungkapan itu merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.”Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” kata Hadi.
Untuk memberantas peredaran narkoba, Hadi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Sebab, narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.
“Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan,” kata Hadi. (V24/MA)