Polres Belawan Amankan Pengedar Sabu Warga Gang Kantil Tanjung Mulia

VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Medan Deli, kemarin. Adapun tersangka yang diamankan adalah SH (49) warga setempat.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane kepada wartawan, Selasa (13/8/2024) membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Gang Kantil di Kelurahan Tanjung Mulia ada peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet, dan uang senilai Rp30 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Kasat Narkoba AKP Ismail pane mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *