Mahkamah Konstitusi Perintahkan 9 TPS di Sumut Pemungutan Suara Ulang

Politik13 views

VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI untuk mendengarkan Amar Putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (07/06/2024).

Dalam Amar Putusannya pada Permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 1 TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajaran nya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.

Terhadap Bawaslu, Mahkamah memerintahkan untuk segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Nisel guna pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud.

Selanjutnya, pasca mendengar pembacaan Putusan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis dan Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap dengan didampingi Plt Kabag Hukum, Humas dan Datin Amir Hamzah segera melakukan rapat terbatas dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang pada saat bersamaan sedang berada di Jakarta mengikuti sidang pembacaan Putusan dimaksud.

Dalam arahan nya M. Aswin Diapari Lubis menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota yang mendapat perintah mengawasi Pelaksanaan PSU sesuai Putusan Mahakamah Konstitusi RI dimaksud agar segera mempersiapkan jajarannya dalam pengawasannya nanti.

Senada dengan arahan Aswin, Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap selalu Penanggung Jawab Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang akan mengawasi PSU agar tetap berkordinasi dengan KPU di tempat masing-masing terkait kapan jadwal pelaksanaannya seraya tetap mempersiapkan segala sesuatu terkait pengawasannya nanti.

Demikian Payung menutup Rapat singkat dan terbatas tersebut dengan menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota agar tetap memelihara kesehatan ditengah kegiatan pengawasan yang semakin padat ini dengan telah dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada. (V24/Rel/Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *