VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan mendukung fatwa haram produk pendukung agresi Israel yang dikeluarkan oleh MUI Pusat.
” Kami mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bidang fatwa. Dan ke depan kami akan rapat dengan pengurus untuk membicarakan sosialisasi fatwa tersebut,” demikian kata Ketua MUI Kabupaten Asahan, H Salman Abdulah Tanjung MA, Senin (13/11/2023).
Sementara itu, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat kemarin.
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujarnya.(Kirun)