VIRAL24.CO.ID – KENDAL – Berawal adanya informasi dari masyarakat yang sering melihat aktifitas truk warna kuning orens di duga sudah dimodifikasi sering ngangsu solar subsidi di SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri Desa Montong Sari, menurut informasi masyarakat kegiatan truk Ngangsu solar dilakukan setiap hari sekira pukul 23.00.
Untuk memastikan kebenarannya tim kru wartawan media ini melakukan investigasi di SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri ternyata benar adanya, malam ini tim wartawan menemukan truk modifikasi ngangsu sedang mengisi bahan bakar solar subsidi sebesar Rp. 1.000.000, Jum’at (6/5/2022) dini hari.
Menurut keterangan sopir inisal W mengatakan, tadi saya cuma ngisi solar 1jt, kalau kemarin-kemarin sebelum lebaran SPBU sini saya di isi 900 liter hingga satu Ton,” kata sopir.
Saat diwawancarai awak media inisial B salah satu operator SPBU 44.513.14 juga menyampaikan, “Memang benar malam ini saya ngisi truk modifikasi warna kuning orens sebesar 1 jt, jelas operator.
Rohadi, salah satu wartawan viral24.co.id juga menghubungi Mandor SPBU 44.513.14 terkait temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui telepon selular dan pesan WhatsApp, namun dari pihak Mandor SPBU tidak menjawab dan tidak memberi Stetmen apapun. Padahal sudah jelas bahwa batas maksimal pengisian Solar kedalam tangki truk golongan 2 atau truk engkel kurang lebih hanya Rp. 450.000.
Sementara itu, kami dari tim wartawan akan malaporkan SPBU 44.513.14 ke pihak Pertamina dengan bukti bukti yang ada, karena segala Bentuk penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai SOP maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Sementara dari pihak Pertamina melarang masyarakat membeli BBM subsidi solar untuk dijual kembali, bagi SPBU yang membantu pelaku penimbunan atau pengangkutan solar subsidi, sudah jelas melanggar aturan niaga BBM. Hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang migas, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Hingga berita ini diturunkannya, Mandor SPBU 44.513.14 belum juga memberikan keterangan terkait pihaknya masih melayani pengisian BBM solar bersubsidi kepada truk yang di duga memodifikasi tangki bahan bakarnya agar muatannya melebihi kapasitas biasanya.
Tim kru wartawan media ini akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 44.513.14 yang berada jalan Alteri Weleri Desa Montong Sari kabupaten Kendal. (Muhamad Rohadi).