VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution sangat peduli dengan para pedagang kaki lima (PKL). Sebagai bentuk kepeduliannya, menantu Presiden Joko Widodo telah mengajukan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL ke DPRD Medan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para PKL.
Dikatakan Bobby Nasution, penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Medan sangat perlu dilakukan guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu, imbuhnya, sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan, serta mewujudkan Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.
Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, jelas Bobby, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya faktor kebutuhan masyarakat setempat, seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain, lanjutnya, Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman.
Terkait itu, ungkap Bobby, pertimbangan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. “Di Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktifitas PKL di Kota Medan telah mengatur hak PKL dalam Bab VI Pasal 13 yakni mendapatkan pelayanan penertiban tanda pengenal, penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal,” kata Bobby bru-baru ini.
Sedangkan mengenai penertiban dan penggusuran terhadap PKL, Bobby Nasution berharap tidak lagi diwarnai bentrok fisik dengan Satpol PP, Sebaba, jelasnya, Pemko Medan telah mengakomodirnya di Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas PKL tersebut. Di Ranperda itu juga, jelasnya, akan dibentuk Satuan tugas Khusus yang akan bertugas dalam melaksanakan penataan dan pembinaan PKL yang mliputi perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.
“Sanksi terhadap PKL yang melanggar peraturan dijatuhkan setelah yang bersangkutan diperingatkan secara tertulis tiga kali. Jika tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, saya berharap dukungannya guna terwujudnya regulasi berkualitas demi terwujudnya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, ketertiban umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Medan,” harapnya.
Kebijakan yang dilakukan Bobby Nasution sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hokum kepada PKL melalui Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL ini dinilai sangat tepat dan mendapat dukungan dari dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FE-UMSU) Lufriansyah SE M Ak. Selama ini menurut Lutfriansyah, para PKL tidak diberikan solusi namun di bawah kepemimpinan Bobby Nasution mereka justru diberi perlindungan dan kepastian hukum. Sebab, ungkapnya, PKL juga butuh penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka sehingga harus diperhatikan.
“Sebelumnya tidak ada solusi untuk PKL, mereka digusur dan dipindahkan ke tempat yang jauh dan kemudian balik lagi sehingga membuat tata kota kumuh lagi, contohnya seperti di Pasar Sukaramai, mereka terus dijaga Satpol PP. Jadi kalau ada zonasi PKL yang telah ditetapkan di dalam Perda nantinya, saya rasa ini merupakan langkah yang bagus,” ujar Lutfriansyah.
Meski demikian Lutfriansyah berharap agar dilakukan pengawasan dengan baik dan konsep zonasi harus benar-benar dibuat konsepnya, sehingga nantinya dapat memberi memberi keuntungan kepada para PKL sekaligu mengikuti tata kota yang baik dengan menjaga kebersihan, teratur dan tertib. Pengawasan ini yang paling penting,” harapnya.
Dikatakan Lufriansyah, Bobby Nasution hadir sebagai penyambung suara dari rakyat kecil dengan menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang ada di bawah. Oleh karenanya ia menilai apa yang dilakukan Bobby nasution cukup baik, sebab saat ini hal itu yang sangat diperlukan para PKL, seperti adanya perlindungan dan kepastian hukum serta kebebasan berjualan. Lufriansyah berharap konsep zonasi PKL ini nantinya harus matang.
“Jangan nanti ketika PKL diberi kebebasan dan perlindungan hukum, mereka malah sesuka hati berjualan di badan jalan maupun sembarang tempat sehingga membuat Kota Medan menjadi kumuh. Selain zonasi PKL, saya rasa juga yang perlu diperhatikan adalah peremajaan para pedagang dan tempat mereka berjualan,” sarannya.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Pengurus Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan Siswarno juga menyampaikan dukungannya dengan langkah yang dilakukan Bobby Nasution tersebut. Siswarno menilai langkah yang dilakukan orang nomor satu di Pemko Medan itu sudah sangat bagus. Dengan adanya Perwal terkait Zonasi Aktivitas PKL tersebut, Siswarno berharap PKL dapat menjadi lebih sejahtera ke depannya.
“Saya bersyukur, sekarang ini PKL ada jaminan kepastian dan perlindungan hukumnya. Jadi nantinya PKL ini resmi dan dapat berdagang dengan aman serta nyaman di zonasi yang telah di tetapkan. Alhamdulillah, kita mendukung Perwal ini untuk mensejahterakan PKL. Untuk kedepannya, mudah-mudahan ini tidak sampai disini saja, Pemko Medan harus terus menaungi para PKL. Kami pedagang pasar tradisional juga meminta kepada Pak Wali agar dapat diperhatikan juga,” harap Siswarno. (VIN)