VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono bersama Wagubsu, Musa Rajekshah dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution meninjau tempat isolasi terpusat (isoter) yang disediakan oleh Pemko Medan di Ex Hotel Soechi Medan, jalan Cirebon, Kec. Medan Kota, Selasa (3/8). Peninjauan ini dilakukan guna melihat fasilitas isoter yang telah disiapkan oleh Pemko Medan untuk masyarakat kota Medan yang terkonfirmasi covid-19 namun tanpa mengalami gejala (OTG).
Usai melakukan peninjauannya Wakapolri menghimbau kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 untuk memanfaatkan tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh Pemerintah apabila tidak memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri dirumah. Karena tempat isolasi yang telah disiapkan oleh Pemko Medan ini memiliki fasilitas yang lengkap termasuk juga tenaga kesehatan yang selalu berjaga.
Selain itu Wakapolri juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M. Sebab dengan disiplin melaksanakan prokes 5M merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dalam kesempatan itu juga Wakapolri mengajak masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi massal yang telah digelar diberbagai tempat tujuanya agar tercipta herd immunity atau kekebalan komunal.
Sementara itu Wali Kota Medan, Bobby Nasution ditempat yang sama menjelaskan bahwa di lokasi Isoter ex Hotel Soechi sendiri saat ini telah diisi sekitar 51 warga. Namun dalam beberapa hari lalu delapan warga dipulangkan karena sudah dalam keadaan sehat.
Bobby Nasution juga menambahkan bahwa tidak ada persyaratan tertentu bagi warga Medan yang ingin menjalani isolasi di tempat isoter ini, bahkan Pemko Medan juga menggratiskan seluruh biaya pelayanan. Sementara itu ketika ditanya terkait dengan evaluasi pelaksanaan PPKM level 4, Bobby Nasution mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Medan. Salah satunya dengan memfokuskan penyekatan di perbatasan kota Medan.
Sedangkan untuk di inti kota, Bobby Nasution mengatakan secara berangsur akan dikurangi. Pengurangan itu bukan lantaran efektivitas PPKM Level 4 di Kota Medan minim, melainkan mengikut aturan yang sudah sedikit dilonggarkan bagi masyarakat. Misalnya masyarakat sudah boleh makan di tempat atau dine in di restoran dengan batasan waktu sekitar 20 menit. (VIN)