VIRAL24.CO.ID – Medan – Hj Fatmalaila, SH, MH mantan pengurus lama DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut yang juga bendara Organizing Committee (OC) / Panitia pelaksanan sesuai Surat Keputusan Nomor 003/KAI/Sumut/SK/2019 tertanggal 2019 akan menempuh segala cara agar dana pribadinya yang terpakai pada saat Musda III DPD Kongres Advokat Indonesia ( KAI) Sumut di Hotel Rudang Berastagi pada 7 sampai 8 Februari 2020 lalu Rp75 juta dikembalikan.
Hj Fatmalaila menjelaskan hingga saat ini organisasi DPD KAI Sumut Priode 2019-2024 sudah berjalan 1 tahun 4 bulan sampai diselenggarakannya pelantikan pengurus DPD KAI Sumut kemarin, Jumat (25/6) belum juga mengembalikan dana Musda III DPD KAI yang dilaksanakan di Hotel Rudang Berastagi tahun 2020.
Hj Fatmalaila yang didampingi Wakil Ketua Musda III Amru Siregar saat konfrensi pers di Medan, Senin (28/6/2021) menjawab pertanyaan adanya statement dan rekaman dari Aulia Zufri kepada wartawan yang menyebutkan tidak punya itikad baik untuk merealisasikan pengembalian uang itu kepada Hj Fatma selaku OC bendahara Musda III yang telah mengeluarkan uang pribadinya sebanyak Rp75 juta.
“Segala cara akan saya lakukan yang penting uang pribadi saya yang keluar untuk membatu organisasi DPD KAI Sumut harus dikembalikan, janji mereka kepada saya setelah mempersoalkan uang kontrakan kantor Sei Belutu no.50 Medan dibayar, mereka mengatakan apabila ada penerimaan ucha atau diklot uangku dipenuhi menjawab keterangan statemen Aulia yang tidak mau ganti uangnya yang sudah terpakai Rp 75juta,” Jelas Hj Fatmalaila.
“Segala jalur akan saya tempuh untuk meminta hak saya, karna saya sudah menjadi korban penipuan dari salah seorang pengurus, ketua dan sekretaris terpilih Musda III yang memasukkan saya menjadi bendahara OC kala itu dengan janji-janji muluk karna sudah berjalan 1 tahun 4 bulan organisasi tersebut uang saya sampai saat ini belum dikembalikan,” Ungkap Hj Fatmalaila kesal.
Hj Fatma menambahkan, memiliki bukti-bukti lengkap untuk semua pengeluaran termasuk laporannya kepada pengurus Sumut dan Presiden KAI di Pusat,” tegas Hj Fatmalaila merasa dirinya dizolimi karena kepengurusan 2019-2024 sebelumnya terus mengelak dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.
Pada saat mengikuti Musda III DPD KAI Sumut di Hotel Rudang Berastagi dan terpilihnya Matjon Sinaga dan Aulia Zufri sebagai Ketua dan Sekretaris, tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan memberikan sumbangsih Rp30 juta.
Salah satu point sarat dan ketentuannya, tambah Hj Fatma Laila lagi, setiap pasangan calon Ketua dan Sekretaris DPD KAI Sumatera Utara memberikan dana sumbangsih sebesar Rp30 juta pada saat mendaftar.”Dibandingkan dengan pesaingnya yang telah memberikan sumbangsih kala itu Rp30 juta, pasangan Matjon Sinaga dan Aulia Jufri tidak memberikan sumbangsih melainkan hanya kwitansi “bodong” alias janji-janji saja.
Hal ini, jelas Hj Fatmalaila lagi, dapat dibuktikan dengan penjelasan Borkat Harahap dan Hilmar Silalahi selaku Ketua dan Sekretaris sebelumnya yang pernah memanggil Matjon Sinaga dan Aulia Zufri untuk membicarakan keuangan Musda III terutama setoran Rp30 juta, tetapi mereka tidak menggubrisnya sehingga di sini mereka dianggap tidak konsekwen.
Pada saat Musda III juga , saya selaku bendahara OC memang ada menerima transfer dana Rp5 juta tetapi bantuan dana Musda III Rp8 juta yang dikirmkan melalui seseorang pengurus terpilih Musda III, tidak ada menerimanya sampai saat ini dan hal ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
“Untuk menjelaskan belum tuntasnya pengembalian pengeluaran dana saya Rp75 juta yang terpakai dan Musda III di Brastagi dan pemasukan keuangan lainnya secara utuh saya siap menjelaskan duduk persoalannya secara transparan dengan pihak terkait atau pengurus KAI Pusat,” tegas Fatmalaila sembari menegaskan tetap menempuh berbagai cara agar uang pribadinya yang terpakai sebesar Rp75 juta segera dikembalikan.
Sedang Amru Siregar pada saat Musda III di Hotel Rudang Berstagi menjabat Wakil Ketua dalam pertemuan itu, menyampaikan, bendahara OC Hj Fatmalaila tidak ada menerima uang dana sumbangsih Rp30 juta sebagai persyaratan dari calon Ketua dan Sekretaris pada Musda III dari Matjon Sinaga dan Aulia Zufri yang saat itu terpilih.
Ketua dan Sekretaris terpilih dalam Musda III Brastagi itu, jelasnya lagi, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan salah satu persyaratan dalam Musda III tersebut, katanya sembari menambahkan untuk ke depan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut semakin maju dan semakin dewasa dalam berkiprah menjalankan roda organisasi itu.
Sebelumnya pada acara Pelantikan Pengurus DPD Kongres Advokasi Indonesia (KAI Sumut) Priode 2020-2025 yang berlangsung di Graha Belut Guring Helvetia Medan, Jumat (25/6), berakhir kisruh. Pasalnya, kegiatan sedang berlangsung hingga akhir acara, mendapat protes dari salah seorang pengurus lama Hj.Fatmalaila diduga soal keuangan yang belum terselesaikan oleh kepengurusan yang baru. (V24/RT)