Polres Taput Berhasil Ringkus Satu Lagi Tersangka Pembawa Ganja 30,5 Kg

Polri & TNI, Sumut241 views

VIRAL24.CO.ID – TAPUT – Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, akhirnya satu orang tersangka baru dalam sindikat jual beli narkoba jenis ganja yang berhasil ditangkap Polsek Sipoholon, Sabtu (22/5/2021)

Sebagaimana pemberitaan di media dalam press release, Sabtu kemarin, tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Sri Hartono, Pandu Permana Putra dan Fajar ditangkap saat membawa Narkoba jenis ganja 30,5 kg di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing senin (24/5/2021) kepada sejumlah wartawan, membenarkan adanya satu tersangka baru yang berhasil kita tangkap yaitu Mathius Sianturi Alias Arif (30) warga Jalan Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar.

Tersangka berhasil kita tangkap minggu (23/5/2021) sekira pukul 21.50 wib dari kediamannya. Penangkapan ini kita lakukan berkat kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar.

” Tersangka ini kita ketahui indentitas dan keberadaannya, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang pertama ditangkap,” jelasnya.

Awalnya ketiga tersangka ini memberikan keterangan tidak jujur, namun setelah di periksa secara intensif sehingga mereka mengakui.

” Dari keterangan ketiga tersangka , bahwa mereka sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada MS. Pertama 10 kg, kedua 10, ketiga 15 kg ke empat kali 40 kg, kelima kali 40 kg dan ke enam 40 kg. Saat mereka tertangkap mereka mau menjual 30.5 kg,” sebutnya.

Semua ganja tersebut di beli dari Kabupaten Mandailing Natal. Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat. Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di Siantar. Harga per kilo gram di jual kepada MS Rp 1 juta 400 ribu.

” Saat ini tersangka MS masih diperiksa di unit narkoba kita , dan team kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa Polres yang ada di Sumut,” lanjut Walpon. Dari tersangka MS kita mengamankan BB 1 (Satu) buah HP merek Nokia warna putih. (JM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *