Polrestabes Medan Ungkap dan Musnahkan Narkotika Golongan 1

Polri & TNI23 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polrestabes Medan lagi-lagi menggelar pemusnahan narkotika golongan 1, jenis sabu dan ganja kering. Untuk sabu seberat 29,7 Kg dan untuk daun ganja kering seberat 69,6 Kg dengan nilai uang kalau di rupiahkan mencapai kurang lebih Rp. 30 Miliar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan pemusnahan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (Blander-red) dan dibakar bertempat di lapangan apel Mapolrestabes Medan Jalan H.M Said Medan,Rabu (14/4/2021).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut turut dihadiri Oleh Walikota Medan Bobby Nasution, Dandim 0201/BS Kolonel Agus Setiandar, SIP, Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH, serta beberapa elemen masyarakat dan LSM anti narkoba serta tamu undangan lainnya.

Pemusnahan Narkoba jenis sabu dan ganja kering itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blander dan dibakar. Hal ini untuk memberikan pesan kepada para pelaku jaringan narkoba bahwasanya Polri sangat komitmen memberikan rasa aman kepada warga kota Medan. Kita juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur untuk efek jera kepada para pengedar, jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko kepada awak media yang hadir.

Masih kata Kapolrestabes sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang haram narkoba tersebut pihak Polrestabes Medan serta Jajarannya sangat serius dan komitmen untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan Dan sekitarnya dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat yang ikut serta dalam acara tolak narkoba .

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, dua orang pengedar sabu dan ganja telah ditetapkan sebagai tersangka sebutnya .
Pengungkapan narkoba ini diperoleh dari Polsek Patumbak dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

“Kita tidak segan-segan menindak tegas kepada para sindikat narkoba di Medan. Sebab sudah ada yang ditembak mati. jadi saya harapkan Kota Medan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Selama 150 hari kerja terhitung dari bulan Januari sampai dengan April 2021 Polrestabes Medan berhasil menangkap dan menindak 700 pelaku pengedar narkoba.

“Tanpa adanya dukungan oleh masyarakat, Kita tidak dapat mengungkap narkoba di Medan. Medan rumah kita dan harus dijaga semua elemen masyarakat,”pungkasnya. (MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *