Batalkan Pengurangan Gaji Kepling, Sekda Kota Medan Jilat Ludah Sendiri

Headline264 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Alrahman menjilat ludah sendiri. Pasalnya, kebijakannya memotong gaji kepala lingkungan (kepling) dan PHL di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tertuang dalam surat edaran nomor 900/0647 tertanggal 9 Februari 2021 tentang pengurangan gaji kepling dan pegawai harian lepas (PHL) dibatalkannya dengan terbitnya surat edaran baru No 900/2112 tentang honorarium PHL Pemko Medan.

Surat edaran nomor 900/2112 itu ditandatangani Wirya 23 Maret 2021 kemarin. Berdasarkan surat edaran 900/0647 besaran gaji PHL di jajaran Pemko Medan sebesar Rp 3.000.000. Jumlah tersebut masih harus dikurangi iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp 2.662.800.

Sedangkan berdasarkan surat edaran No 900/2112 honorarium PHL Pemko Medan T.A 2021 sebesar Rp 3.329.867. Jumlah tersebut masih harus dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 207.784, iuran BPJS Kesehatan Rp 166.493. Dengan begitu jumlah honor yang diterima PHL antara lain Rp 2.955.590

“Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan no 900/0647 tanggal 5 Februari 2021 tentang honorarium PHL Pemko Medan T.A 2021 serta menindaklanjuti arahan Bapak Wali Kota Medan dalam rangka pemulihan perekonomian Kota Medan, maka besaran honorarium pegawai harian lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2021 disesuaikan dengan UMK Kota Medan 2021,” kata Wirya mengutip surat edaran tersebut, seperti dilihat, Rabu (24/3/2021).

Asisten Umum Setda Kota Medan yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, Renward Parapat, tidak membantah terbitnya surat edaran tersebut. Namun, dia enggan memberikan penjelasan. “Koordinasi dengan BPKAD atau Bappeda,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu Kabag Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane mengakui adanya surat edaran tentang pembatalan pengurangan gaji PHL. “Benar (surat edarannya),” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPP LSM Bina Keadilan, Sastra Sembiring, SH mengatakan kebijakan yang dibuat Sekda Kota Medan terkait memotong gaji kepling dan PHL yang tertuang memalui surat edaran nomor 900/0647 tertanggal 9 Februari 2021 di nilai tidak memihak pada masyarakat kecil. Pasalnya di masa pendemi covid, masyarakat sangat kesulitan ekonomi. Ini malah memotong gaji kepling sebagai garda terdepan pelayan dimasyarakat perpanjang tangan dari Pemko Medan.

” Ini sama saja Sekda menjilat ludah sendiri, kebijakan yang dibuat Sekda Kota Medan terkait pemotongan gaji kepling dan PHL yang tertuang dalam Surat Edaran Sekda harus dibatalkan “. (RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *