VIRAL24.CO.ID – Medan – Kawasan Kesawan Kota Medan dikenal sebagai pusat bangunan bersejarah. Namun kini banyak bangunan bersejarah yang telah berubah bentuk. Bahkan ada yang tak lagi berbentuk, terbengkalai tak terurus dan bersengketa.
Salah satu yang bangunan bersejarah adalah Warenhuis. Konon, Warenhuis merupakan super market pertama di Kota Medan. Warenhuis dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman G Bos dan dibuka untuk umum pada 1919. Wali Kota Medan pertama waktu itu Daniel Baron Mackay yang meresmikan Warenhuis.
Informasi singkat Warenhuis itu memang tertulis di bagian depan dinding gedung yang telah kusam, terkelupas oleh usia. Bobby Nasution yang kini menjabat Wali Kota Medan tak mau melihat gedung syarat nilai warisan sejarah (Heritage) di Medan hancur begitu saja. Tak terurus, rusah digerus zaman.
Bobby Nasution melihat lagi Warenhuis dan perintahkan kepada OPD untuk mengurusi Warenhuis. Bobby minta Warenhuis ditata lagi, dikembalikan wujud aslinya. Arsitektur Warenhuis harus selamat, maka petugas tampak melakukan pembersihan gedung, Rabu (17/3/2021) siang
Kata Menantu Presiden Joko Widodo itu, kawasan di Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama sudah akan dimulai revitalisasinya. Bahkan Dana Intensif Daerah (DID) untuk itu pun sudah ada.
Rencana Bobby, jika Warenhuis telah direvitalisasi akan banyak manfaatnya. Misalnya memindahkan pelaku UMKM ke Warenhuis. Terlebih ada pro kontra UMKM atau tenant di kawasan Lapangan Merdeka.
Soal klim oknum terhadap Gedung Warenhuis, Bobby bilang bahwa Pemko Medan telah punya sertifikat Hak Pakai dari BPN sejak 2018 lalu. “Soal klaim, Pemko sudah punya kok Hak Pakainya. Kita kolaborasilah, yang klaim punya ini mau diapakan, harus jelas. Untuk apa diklaim pun tak digunakan, tak dibangun kan kita bahkan berhak menegur karena penataan kota tanggung jawab kita,” pungkas Bobby.
Soal sengketa Warenhuis, Sumiadi Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa Pemko Medan telah punya alas hak berupa Hak Pakai yang dikeluarkan BPN pada 2018 dengan nomor: 1653. “Jadi Hak Pakai itu tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas. Memang saat ini sudah masuk tahap Kasasi di MA dan kami yakin Pemko Medan menangi gugatan tersebut,” kata Sumiadi. (Vin)