VIRAL24.CO.ID – Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor duga bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia menyalahi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Semula izinnya untuk industri namun di lapangan ‘disulap’ menjadi pergudangan sehingga pemilik bangunan PT Kemas Anugrah Swastika a.n. Miranda diduga menyalahi izin bangunan.
Selain itu kata Antonius yang terpilih dari Dapil 1 itu bahwa laporan dari lapangan, bangunan gudang justru diperlebar di bagian belakang bangunan. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan sehingga kita minta pihak Dinas PKP2R segera membongkar bangunan menyalah tersebut,”ujar Antonius, Jumat(19/2/20).
Antonius yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan mengharapkan agar Kepling, Lurah Dwikora pihak Kecamatan Medan Helvetia bersama Uspika Medan Helvetia turun ke lokasi meneliti bangunan bermasalah tersebut.
Kata Antonius lagi, pihaknya sebenarnya sangat mendukung pengusaha mengembangkan usahanya namun harus mematuhi peraturan perundang-undangan.Misalnya untuk perizinan bangunan harus mematuhi Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi IMB.
“Untuk itulah, kita mendesak Dinas PKP2R segera mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait seperti Satpol PP dan Dinas PMPTSP Medan,” pungkasnya. (Vin)