VIRAL24.CO.ID – Medan – Sekretaris Daerah Medan Wiriya Al Rahman akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Pria yang baru ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota itu mengaku tidak boleh ada kekosongan jabatan di satu organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut pemahamannya, sebagai Plh dirinya bisa menunjuk Plt Kadis Perizinan yang sejak 25 Januari lalu kosong.
“Plh itu pada prinsipnya mengerjakan pekerjaan rutin. Ini logika saya, kalau lah mengerjakan pekerjaan rutin, ada jabatan kosong, ini kan hanya pelaksana. Untuk dia bisa berjalan jadi ditunjuk biar bisa berjalan roda organisasi, surat-menyurat itu. Kalau tidak komplen masyarakat,” jelasnya di Medan, Rabu (17/2/2021).
Sekadar mengingatkan, sejak 26 Januari 2021, telah terjadi kekosongan jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan. Praktis sejak saat itu seluruh perizinan menjadi terkendala. Sebab, tidak ada yang bertanggungjawab untuk menerbitkan atau menandatangani izin.
Semula Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Badaruddin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Namun, jabatan itu berakhir pada 26 Januari 2021 lalu. “SK saya sebagai kepala dinas sudah habis atau berakhir, jadi tidak ada lagi yang berhak menandatangani izin,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2/2021). Diakuinya ada perintah lisan dari Pemko Medan bahwa dirinya boleh menandatangani izin. Namun, urung dilakukannya, karena beresiko.
“Ada surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) No 2/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek Kepegawaian yang dalam point 11 menyebutkan PNS ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan,” bilangnya. (Vin)