DPRD Medan Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Medan 2016-2021

Pemerintahan28 views

VIRAL24.CO.ID – Medan – DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2016- 2021 di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/02).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE ini dihadiri Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution M.Si, Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM, Segenap  Pimpinan OPD dan Anggota DPRD kota Medan.

Dikatakan Ketua DPRD Medan Hasyim SE,  usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Hasyim juga menjelaskan Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.

Dalam sambutannya Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution, M.Si  mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan atas sinergitas bersama dalam membangun dan memajukan Kota Medan. Diharapkan, hasil pembangunan yang telah dilakukan selama ini dapat dinikmati seluruh warga Kota Medan.

Menurut Wali Kota, koordinasi dan komunikasi antara Pemko Medan dan DPRD Medan terjalin sangat baik. Oleh sebab itu, di masa kepemimpinan yang akan datang, Wali Kota optimis kerjasama dan kemitraan yang telah terbangun juga dapat semakin baik.

Selama lima tahun menjalankan roda pemerintahan, Akhyar mengungkapkan, kepemimpinannya dimulai bersama Drs H T Dzulmi Eldin S M.Si, MH sebagai Wali Kota kala itu. Kemudian, dirinya menjadi Plt Wali Kota selama 16 bulan dan tepat tanggal 11 Februari 2021 dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *