Bupati Asahan Melantik Pengurus KPAD Kabupaten Asahan

Sumut89 views

VIRAL24.CO.ID – Asahan – Bupati Asahan, H. Surya, BSc. melantik pengurus  Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan periode 2021 – 2025 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (28/01/2021).

Menurut Ketua KPAD kabupaten Asahan Drs.H.Irsan Kumala, M.BA merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Bupati guna mendukung pengawasan pada penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. 

Dan juga KPAD Asahan bertugas sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan hak anak , memberikan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak di daerah, memberikan laporan atau rekomendasi kepada aparat penegak hukum tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak, jelas Irsan

Selanjutnya Drs.H.Irsan Kumala, M.BA yang baru saja dilantik sebagai Ketua KPAD Asahan memaparkan susunan pengurus KPAD Asahan yaitu Ketua sekaligus merangkap anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Drs.H.Irsan Kumala, M.BA , Wakil Ketua, Awaluddin, S.Ag, dan anggota KPAD diantaranya, Zuflina, SST, Yasir UI Haque, SH, dan Muhammad Syafrizal, S.Sy.

Dan Bidang Komisi Perlindungan Anak Daerah kabupaten Asahan berdasarkan tugas dan fungsi yaitu : Bidang pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan:  Drs.H.Irsan Kumala, M.BA. Bidang pengaduan: Awaluddin, S.Ag. Bidang sosialisasi dan advokasi: Yasir UI Haque, SH, Bidang data dan informasi: Muhammad Syafrizal, S.Sy, Bidang kajian dan telaah: Zuflina, SST.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan kepada seluruh pengurus agar dapat menjalankan setiap program kerjanya, dan berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi  khususnya dibidang perlindungan anak di Kabupaten Asahan.

“Saya berharap kepada seluruh ketua,wakil ketua, dan anggota yang telah dilantik agar dapat pro aktif dalam melayani masyarakat khususnya dalam hal mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Asahan, sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan memberikan pelayanan profesional serta berkinerja tinggi,” tutup H. Surya, BSc. (BS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *