Polsek Kota Kisaran Tangkap DMI Di Duga Bandar Sabu

VIRAL24.CO.ID – Asahan – Kapolsek Kota Kisaran IPTU. I.R. Skitompul, SH saat di konfirmasi wartawan media online VIRAL24.CO.ID melalui WA ,  membenarkan adanya penangkapan DMI atau alias AA (36) warga  Lingkungan 1 Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, di duga bandar sabu berhasil diringkus oleh jajaran Polsek kota Kisaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran PTU Sitompul, SH, Sabtu (23/01/2021)

Berdasarkan keterangan  Kapolsek Kota Kisaran IPTU. IR. Sitompul, SH yang di dampingi Rudianto dan MHD. Iqbal mengatakan bahwa penangkapan terhadap DMI atau di panggil  Ayah Anggi (AA) bermula dari laporan warga pada hari Jumat pada tanggal 22 Januari 2021 pukul 20.00 Wib, bahwa ada seorang yang diduga bandar sabu sedang beraksi.

“Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Polsek Kota Kisaran langsung menyelidiki ke lokasi dan pada pukul 21.30 Wib berhasil menangkap tersangka bandar sabu di rumah kontrakan tepatnya Lingkungan IV Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, ucap IPTU. Sitompul

“Dan barang bukti yang ditemukan ; 1 klip plastik transparan ukuran besar berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 9 klip plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 klip plastik ukuran kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah skop kecil, 1 unit HP Nokia warna hitam, 50 klip plastik transparan kosong ukuran sedang, 50 klip plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 buah dompet kecil motif batik, uang senilai Rp 100.000 dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk digi pounds, jadi total Narkotika diduga jenis sabu tersebut berjumlah 15,85 gram ” jelas Kapolsek Kota Kisaran.

Selanjut, saat diinterogasi oleh Tim Polsek Kota Kisaran, TSK mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya dan pelaku berjualan narkotika sudah berlangsung 3 bulan, mempunyai anggota sebanyak 4 orang sebagai pengedar kepada konsumen. Selain itu bahwa pelaku juga pernah dipidana selama 5 tahun dalam perkara pengedar Narkotika jenis sabu.

“Untuk pengembangan lebih lanjut kini TSK, dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,” tutup Kapolsek Kota Kisaran, IPTU I.R Sitompul SH. (BS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *