VIRAL24.CO.ID – Medan – Bangunan 2 Unit di Jalan Tirtosari Medan Tembung tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) direkomendasikan segera dibongkar. Sebab, selain tidak mendapatkan Penghasilan Asli Daerah, keberadaan bangunan telah merusak estetika kota Medan.
Keputusan itu disepakati saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di gedung DPRD Medan, Senin (18/1/2021). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didamping anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Renville Napitupulu, Dedi Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir juga Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar didampingi stafnya Cahyadi, Ardani dan Ivan mewakili Satpol PP, Lase mewakili DPMPTSP.
Setelah mendengarkan penjelasan dari unsur OPD terkait, Dalam rapat Paul Mei Anton Simanjuntak minta pihak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan dimaksud. Bahkan perintah bongkar dikuatkan dengan menerbitlan rekomendasi bongkar dari DPRD Medan..
Pada kesempatan itu juga Renville Napitupulu medorong Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar cepat dan lebih awal melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru berdiri. Hal itu sangat penting guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik lebih besar.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menyampaikan terkait 2 bangunan 2 lantai di Jl Tirtosari No 36 Lik VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Bangunan tersebut terbukti melanggar aturan dan peruntukan.
Benny Iskandar juga menjelaskan bangunan tidak memiliki izin serta melanggar garis sempada bangunan (GSB) 6 × 10 meter. “Yang pasti ukuran bangunan 6 x 10 meter tidak mungkin dilakukan revisi karena melanggar GSB,” ujar Benny.
Ditambahkan Benny, pihaknya juga telah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik. Bahkan, surat peringatan itu diteruskan kepada pihak Satpol PP untuk dilakukan penindakan. (Vin)