Team Polres Taput Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Pajak Tarutung

Hukum & Kriminal1,063 views

VIRAL24.CO.ID – Tarutung – Team Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan Nur Aisyah Munte (36) tersangka pelaku pencurian / copet di Pajak Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara warga kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sabtu (9/01/21).

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Muhammad Saleh, SIK dalam press relase membenarkan penangkapan tersebut kepada media. Dijelaskan, bahwa tersangka Nur Aisyah Munte (NAM) yang melakukan pencopetan berhasil diamankan warga dan menyerahkannya ke Tim Polres Tapanuli Utara yang bertugas di pajak Tarutung.

”Selanjutnya dari hasil pengembangan, tersangka NAM membawa ke tempat penginapan / peristirahatannya di Jl. Ferdinan Lumbantobing Tarutung, kemudian di temukan 3 (Tiga) orang perempuan di dalam kamar tersebut, yaitu Hannijar Hasibuan (51), Indahyani (45) dan Santi (36) yang keseluruhan adalah warga kota Medan,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, tim Opsnal Polres Tapanuli Utara melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas dan 1 (satu) buah senter yang berisi narkotika di bungkus plastik hitam.

Dari hasil pemeriksaan, ke empat pelaku tiba di Tarutung hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 05.00 wib langsung ke penginapan dan sekira pukul 06.30 wib ke empat pelaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pukul 07.30 WIB, NAM berangkat ke pajak Tarutung melakukan aksi pencopetan yang akhirnya di amankan warga dan di serahkan kepada petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan pasar onan Tarutung.

Kapolres juga mengatakan, bahwa tersangka (NAM) mengkonsumsi jenis sabu agar berani dalam melakukan aksinya di pasar tarutung. tersangka juga menerangkan bahwah (NAM) sudah dua kali bereraksi di pajak Tarutung.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, Nur Aisyah Munte berperan sebagai pemetik atau pencopet dilokasi pajak atau tempat keramain, Hanijar Hasibuan berperan sebagai mengatur keuangan membagi hasil yakni mengatur biaya ongkos dan penginapan hingga untuk membeli sabu, Indahyani berperan sebagai pembantu atau suruhan untuk membeli sabu, sedangkan Santi berperan sebagai pembantu dan mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu.

Untuk keempat tersangka masih diamankan di Mapolres Taput, untuk pengembangan lebih lanjut. Pasal yang di kenakan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (JM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *